INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional untuk sebesar-besarnya menyejahterakan rakyat;
- bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Blora saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya di Kabupaten Blora, oleh sebab itu untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai aset daerah dan nasional;
- bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.