INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah di bidang lingkungan hidup dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap jasa pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud, perlu dikenakan Retribusi;
- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemakaian kekayaan daerah antara lain penggunaan jasa pelayanan laboratorium lingkungan termasuk objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.