Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ditegaskan bahwa penghasilan kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa besaran penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2016;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2017

Berlaku Tanggal
18 Januari 2017

Sumber
LD 2017/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar