Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan aman, diperlukan adanya Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. bahwa dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
28 November 2014

Diundangkan Tanggal
28 November 2014

Berlaku Tanggal
28 November 2014

Sumber
LD Tahun 2014 No.7/ TLD No.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar