INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan aman, diperlukan adanya Satuan Polisi Pamong Praja;
- bahwa dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.