Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
  2. bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerabahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2014

Berlaku Tanggal
07 Januari 2014

Sumber
LD. 2014/ NO. 1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar