Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Corak/motif Tomoronene Kabupaten Bombana

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Corak/Motif adat disuatu wilayah merupakan ciri dari sebuah peradaban masyarakat adat yang merupakan identitas budaya yang perlu dijaga dan dihormati kesinambungannya;
  2. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Bombana sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, dipandang perlu menetapkan corak/motif Tomoronene yang permanen yang memiliki makna filosofi yang berkaitan dengan ciri dan budaya Tomoronene di kabupaten Bombana;
  3. bahwa corak/motif merupakan bagian dari kebudayaan yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Corak/motif Tomoronene Kabupaten Bombana

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2012

Berlaku Tanggal
31 Desember 2012

Sumber
LD. 2012/ NO. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar