Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank tersebut;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2012

Berlaku Tanggal
31 Desember 2012

Sumber
LD. 2012/ NO. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar