INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank tersebut;
- bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.