Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberlakuan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dipandang belum sesuai dengan unsur dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum sebagaimana amanat Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Perubahan Kedua

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar