Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor……….. Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Bombana tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011;
  2. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2010/ NO. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar