Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Keberadaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan oleh Negara;
  3. Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Masyarakat adat dan hak tradisionalnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilakukan dalam peraturan daerah;
  4. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin kepastian Hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat diatur di dalam peraturan daerah;
  5. Berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana

Ditetapkan Tanggal
07 September 2015

Diundangkan Tanggal
08 September 2015

Berlaku Tanggal
08 September 2015

Sumber
LD. 2015/ NO. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar