INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A angka 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan menengah dan tinggi, serta pendidikan khusus;
- bahwa ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 22, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat lokal dan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
