Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Bone Bolango Kedalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan usaha serta memperkuat sturuktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Bone Bolango Kedalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2023

Berlaku Tanggal
19 Januari 2023

Sumber
LD 2023 (1)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar