INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ~ ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama ;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafond anggaran semen tara (PPAS) yang telah disepakati bersama an tara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal14 November 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.