INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Bone dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Bone, maka untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas tersebut perlu diatur landasan dan sistem penyelenggaraannya dalam Peraturan Daerah;
- bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bone.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.