Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
11

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.11, TLD NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar