Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perubahan Sebutan Kecamatan Menjadi Distrik dan Desa Menjadi Kampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai Pasal 3 ayat (20, ayat (30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
  2. bahwa sebutan Kecamatan diubah menjadi Distrk dan desa menjadi kampung, atau dengan nama lain, maka perubahan sebutan tersebut dapat diatur dengan Peratauran Daerah dengan menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
13

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Sebutan Kecamatan Menjadi Distrik dan Desa Menjadi Kampung

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2007

Berlaku Tanggal
29 Mei 2007

Sumber
LD.2007/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar