INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Restoran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.