Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Restoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD. 2011/NO. 14, TLD NO. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar