Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan tempat pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
15

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.15, TLD NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar