Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang, yang mana untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah kabupaten diperlukan biaya yang cukup besar, biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak maupun dari penerimaan lainnya, sehingga perlu dibebankan sebagian atau seluruhnya kepada masyarakat dalam bentuk retribusi maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
17

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2007

Berlaku Tanggal
29 Mei 2007

Sumber
LD.2007/NO.17, TLD NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar