INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang, yang mana untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah kabupaten diperlukan biaya yang cukup besar, biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak maupun dari penerimaan lainnya, sehingga perlu dibebankan sebagian atau seluruhnya kepada masyarakat dalam bentuk retribusi maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.