Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retibusi Kabupaten/kota, yang pemungutannya dditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
10 April 2012

Diundangkan Tanggal
12 April 2012

Berlaku Tanggal
12 April 2012

Sumber
LD.2012, TLD

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar