Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan adanya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel yang mempunyai dampak langsung dengan pelayanan umum, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan yang optimal serta guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi &# Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan / atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku&# dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan cakupan Usaha yang harus segera ditangani perlu penyesuaian dan penambahan lingkup usaha maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
24

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar