Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Distrik Kombut, Distrik Iniyandit, Distrik Arimop, Distrik Fofi, Distrik Ambatkwi, Distrik Manggelum, Distrik Firiwage, Distrik Yaniruma dan Distrik Subur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan aspirasi masyarakat dan mengingat keadaan wilayah yang cukup luas, terbatasnya sarana/prasarana transportasi dan komunikasi serta meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan, maka untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 9 (sembilan) Distrik baru di Kabupaten Boven Digoel dan jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan distrik atau kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
25

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Distrik Kombut, Distrik Iniyandit, Distrik Arimop, Distrik Fofi, Distrik Ambatkwi, Distrik Manggelum, Distrik Firiwage, Distrik Yaniruma dan Distrik Subur

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.25, TLD NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar