INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dengan memberikan jaminan ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu peningkatan pelayanan pemerintah daerah untuk mendorong, memberdayakan, meningkatkan kemampuan dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
- bahwa dibutuhkan pelayanan retribusi persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat serta penetapan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.