Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rangka perwujudan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dlam melakukan pemungutan retribusi jasa usaha;
  2. bahwa dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa tariff retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
  3. bahwa dalam perkembanganya, beberapa materi muatan dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat maupun perkembangan penerimaan pemerintah daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/ No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar