INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat;
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka tariff pelayanan kesehatan kelas III sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tariff kelas III pada Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
