Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka tariff pelayanan kesehatan kelas III sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tariff kelas III pada Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
LD.2018/ No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar