Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat menghidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
  2. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maka diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar teijadi keseimbangan dengan perkembangan pasar rakyat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ay at (1) dan Pasal 14 ay at (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
11

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2019

Berlaku Tanggal
29 Juli 2019

Sumber
LD Tahun 2019 No. 11/ TLD No. 235

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar