Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Boyolali yang berada di dalam dan di luar wilayah Kabupaten Boyolali;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Boyolali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Boyolali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2011

Berlaku Tanggal
18 Januari 2012

Sumber
LD.2011/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar