INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan perundang- undangan lainnya, perlu mengatur mengenai keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana;
- bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan aturan yang mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Boyolali dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.