INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.