INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2007
Berlaku Tanggal
19 Januari 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.