INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang maju sebagai penggerak ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam industri perbankan dalam rangka meningkatkan peran serta dan kontribusi dalam pembangunan daerah, perlu upaya peningkatan ketahanan dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penguatan permodalan dengan perubahan nama dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019
Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.