Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  2. bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang terencana;
  3. bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
8

Tahun
2024

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012

Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar