Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperoleh pelayanan pendidikan, peningkatan mutu dan kualitas masyarakat Brebes yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya dan berdaya saing berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. bahwa berdasar semangat otonomi daerah maka pemerintah daerah mempunyai hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan;
  3. bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan daerah harus tetap terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional yang memberikan kesempatan pemerataan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehinggaperlu dilakukan perubahan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/No. 13A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar