Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun kebutuhan suplemen;
  2. bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penuatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Grafika Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2020

Berlaku Tanggal
21 Mei 2020

Sumber
LD.2020/NO. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar