INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Panrita Lopi Fm
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk mendorong implementasi hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam bingkai Sistem Penyiaran Nasional;
- bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan salah satu sarana efektif yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan informasi pembangunan daerah dan mendidik masyarakat, sekaligus meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam proses pembangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.