Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana, pajak air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2011

Berlaku Tanggal
01 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.2, TLD NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar