INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana, pajak air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.