Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana perhubungan yang pada hakekatnya merupakan unsur penting dalam mengusahakan kehidupan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Bulukumba;
  3. c;
  4. bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan;
  5. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2016

Berlaku Tanggal
01 Februari 2016

Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar