Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pinjaman Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan pembangunan Rumah Sakit Umum yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai di Kabupaten Bulukumba diperlukan pembiayaan yang cukup besar dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba, sehingga dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
  3. bahwa berdasarkan rapat pleno DPRD Kabupaten Bulukumba tanggal 5 Februari 2014 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor: 02/KPTS-DPRDBLK/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pinjaman Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.5, TLD NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar