INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pinjaman Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan pembangunan Rumah Sakit Umum yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai di Kabupaten Bulukumba diperlukan pembiayaan yang cukup besar dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba, sehingga dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
- bahwa berdasarkan rapat pleno DPRD Kabupaten Bulukumba tanggal 5 Februari 2014 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor: 02/KPTS-DPRDBLK/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.