Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tanah yang difungsikan sebagai lahan Perkebunan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi izin Usaha Perkebunan tidak termasuk dalam jenis usaha yang dipungut retribusi oleh Daerah sehingga perlu segera menghentikan pelaksanaan pemungutan. Untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya izin Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan di Daerah Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pengaturan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kemitraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Perkebunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar