INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung terciptanya hubungan yang sejalan antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat dalam mengoptimalisasikan penyelenggaraan otonomi daerah, Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, norma dan budaya masyarakat setempat. Perusahaan yang bergerak diberbagai Usaha diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan mensinergikan program Perusahaan dengan program Pemerintah Daerah. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
