Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat hukum adat yang berkembang di Kabupaten Bulungan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat hukum adat dalam rangka mempertegas keberadaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan

Nomor
12

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
LD.2016/NO.12, TLD/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar