Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka lebih mengoptimalkan pemungutan pajak-pajak daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak – Pajak Daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketetapan minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tarif pajak progresif dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) perlu diatur kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.22

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar