INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum danum Benuanta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat maka pengelolaannya perlu diatur;
- Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Bulungan perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih warga masyarakat;
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan perlu diganti;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.