Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum danum Benuanta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat maka pengelolaannya perlu diatur;
  2. Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Bulungan perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih warga masyarakat;
  3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan perlu diganti;
  4. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum danum Benuanta

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2020

Berlaku Tanggal
13 Mei 2020

Sumber
LD 2020/NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

    Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

    Bagikan:

    Tinggalkan komentar