INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2014 telah diperiksa oleh Perwakilan BPK-RI Provinsi Jambi sebagaimana termuat dalam LHP Nomor 34.A/LHP/XVIII.JMB/5/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.