Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
  2. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar