INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Dusun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dusun serta Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan pengaturan mengenai dusun;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo yang mengatur tentang Dusun yang berlaku saat ini masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat serta perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dusun;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Dusun BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
Mencabut :
- 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kerjasama Antar Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 3); dan 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 11);
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.