Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat pada Dusun Pulau Batu, Dusun Sari Mulya, Dusun Peninjau, Dusun Candi, Dusun Lubuk Landai, Dusun Danau, dan Dusun Sungai Mancur perlu dilakukan pemekaran dusun dengan membentuk Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun Padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang pada dusun-dusun tersebut. Pembentukan dusun dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
11

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2007

Berlaku Tanggal
13 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar