Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna jasa angkutan dan pengguna jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dan disempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar