INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi tempat pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.