Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi tempat pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar