INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah perlu untuk dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.